Articles
Perbedaan Suara 12,15%, Simon Bernadus Nebore: Gugatan Pilkada Teluk Bintuni Sulit Diterima MK
newsTeluk Bintuni – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Teluk Bintuni terus menjadi sorotan. Dengan selisih suara antara pasangan calon Yohanis Manibuy - Joko Lingara (Yo-Join) dan pasangan calon nomor urut 2 mencapai 12,15%, gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan sulit memenuhi syarat formil.
Simon Bernadus Nebore, Ketua Milenial Generasi Z (Milgen Z) pendukung Yo-Join, menggarisbawahi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ambang batas perbedaan suara dalam pengajuan sengketa ke MK.
“Untuk daerah dengan jumlah penduduk seperti Teluk Bintuni, ambang batas maksimal perbedaan suara adalah 1%. Sementara, selisih suara antara Yo-Join yang meraih 51,83% dan pasangan nomor urut 2 dengan 39,68% mencapai 12,15%. Selisih ini jauh di atas ambang batas, sehingga gugatan ini secara formil sulit diterima,” ujar Simon.
Simon menjelaskan, aturan ini dibuat agar hanya sengketa yang memiliki dasar substansial yang dapat ditindaklanjuti oleh MK. “Dengan perbedaan suara yang signifikan ini, MK kemungkinan besar akan menyatakan gugatan tidak memenuhi syarat formil, kecuali ada bukti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang benar-benar kuat,” tambahnya.
Hasil Rekapitulasi Pilkada Teluk Bintuni
Hasil rekapitulasi suara Pilkada Teluk Bintuni mencatat total suara sah sebanyak 40.666 suara, dengan rincian:
- Paslon Yohanis Manibuy - Joko Lingara: 21.068 suara (51,83%).
- Paslon Nomor Urut 2: 16.130 suara (39,68%).
- Paslon Nomor Urut 3: 3.468 suara (8,53%).
Selisih suara antara Yo-Join dan pasangan nomor urut 2 sebesar 12,15% menunjukkan kemenangan yang signifikan bagi pasangan Yohanis Manibuy - Joko Lingara.
Beban Bukti Pelanggaran TSM
Simon menegaskan, jika pihak penggugat tetap melanjutkan proses hukum, mereka harus mampu membuktikan adanya pelanggaran TSM yang memengaruhi hasil pemilihan secara substansial.
“Pelanggaran TSM itu bukan sekadar klaim, tapi harus dibuktikan dengan data, saksi, dan fakta kuat di persidangan. Tanpa itu, gugatan hanya akan menjadi formalitas yang tidak berdampak pada hasil akhir,” ujar Simon.
Harapan untuk Masa Depan Teluk Bintuni
Simon juga mengajak masyarakat untuk fokus pada pembangunan pasca-Pilkada. “Warga Teluk Bintuni sudah menyatakan pilihan mereka. Kini saatnya kita semua bersatu mendukung pemerintah terpilih untuk membawa perubahan besar di daerah ini,” tutupnya.
Para pendukung Yo-Join yakin bahwa hasil Pilkada ini mencerminkan aspirasi mayoritas masyarakat Teluk Bintuni yang mendambakan kemajuan nyata di bawah kepemimpinan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara.